Komisi VI Buka Peluang Koperasi Jadi Distributor Pupuk Bersubsidi
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima (batik kuning) saat memimpin kunjungan kerja Ke Sumbar, Padang, Rabu (18/12/2019). Foto : guntur : Man.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima membuka peluang bagi koperasi di Provinsi Sumatera Barat untuk menjadi distributor penyalur pupuk bersubsidi, asalkan memenuhi syarat sesuai aturan. Untuk itu ia meminta PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk segera merealisasikan hal itu, tidak menunggu hingga evaluasi akhir tahun 2020.
“Koperasi yang memenuhi syarat harus diberi kesempatan jadi distributor. Ini sekaligus bentuk dukungan terhadap perkembangan koperasi," jelasnya ketika memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI menemui Gubernur Sumbar beserta jajarannya di Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Rabu (18/12/2019).
Setidaknya, politisi PDI-Perjuangan itu mendorong ada koperasi di Sumbar yang bisa jadi distributor pupuk secepatnya. Koperasi itu juga menurutnya akan jadi uji coba, apakah benar-benar sanggup mengelola pupuk bersubsidi atau tidak. "Saya yakin anggota koperasi ini juga anggota kelompok tani atau gabungan kelompok tani sehingga faktor tepat waktu, tepat jumlah dan tepat harga akan tercapai," katanya.
Legislator dapil Jawa Tengah V ini menilai tahap awal koperasi cukup diberi lingkup usaha distributor untuk satu atau dua kecamatan saja. Hasilnya dievaluasi pada akhir tahun. Kalau berhasil, ke depan koperasi harus jadi salah satu lembaga yang bisa mengelola pupuk bersubsidi serta dapat meringankan beban masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah sebenarnya relatif lancer dan tidak ada masalah berarti. Tetapi memang pernah terjadi kelangkaan pupuk saat masa tanam pada sejumlah kabupaten seperti Pesisir Selatan dan Pasaman. Namun persoalan itu sudah bisa diatasi. (gd/er/sf)